Rabu, 02 Oktober 2013

HAK AZASI MANUSIA (HAM) Pengertian dan Definisi HAM : Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak di dalam kandungan dan hak itu yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. HAM berlaku secara Universal. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Landasan Hukum HAM : Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut: A. Pancasila a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa. c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain. d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame. e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur. f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia : 1. Hak asasi pribadi / personal Right - Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat - Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat - Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan - Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik / Political Right - Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan - hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan - Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya - Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right - Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan - Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths - Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli - Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak - Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll - Hak kebebasan untuk memiliki susuatu - Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights - Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan - Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan - Hak mendapatkan pengajaran - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat contoh pelanggaran yang mengandum HAM adalah ; 1. Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum. 2. Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan. 3.adanya penculikan yang melanggar HAM , pemerkoasaan , pembunuhnan , penganiayaan , 4.Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan 5.main hakim sendiri tanpa adanya undang undang yang jelas dan lain sebagainya .. untuk contoh gambar penindakan HAM ynagterjadi sekarang di dunia : OPINI saya pada pelanggaran HAM ini dalah : Setiap manusia itu memiliki hak hak tersendiri , untuk memilih dan mengeluarkan pendapat masing masing , jika ada seseorang yang semena semena melanggar hak asasi orang lain dia akan di kenakan hukuman seseuai UUD 1945 , dan tidak memandang adanya golongan, jabatan , keturunan dan hal lain sebagainya . karena hak azazi manusia bersifat mutlak tidak ada satu orang pun yang menggangu hak azazi manusia tersebut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar