Kamis, 10 November 2011

pelapisan sosial

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF STRATIFIKASI SOSIAL
Dampak positif Stratifikasi Sosial

Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas.

Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kekayaan dimasa depan.

Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.

Contoh: Indonesia yang sedang mengalami perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.

Transportasi jika ditilik dari sisi sosial lebih merupakan proses afiliasi budaya dimana ketika seseorang melakukan transportasi dan berpindah menuju daerah lain maka orang tersebut akan menemui perbedaan budaya dalam bingkai kemajemukan Indonesia. Disamping itu sudut pandang sosial juga mendeskripsikan bahwa transportasi dan pola-pola transportasi yang terbentuk juga merupakan perwujudan dari sifat manusia. Contohnya, pola pergerakan transportasi penduduk akan terjadi secara massal dan masif ketika mendekati hari raya. Hal ini menunjukkan perwujudan sifat manusia yang memiliki tendesi untuk kembali ke kampung halaman setelah lama tinggal di perantauan.

Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari Negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.

Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Sistem transportasi dan logistik yang efisien merupakan hal penting dalam menentukan keunggulan kompetitif dan juga terhadap pertumbuhan kinerja perdagangan nasional dalam ekonomi global. Jaringan urat nadi perekonomian akan sangat tergantung pada sistem transportasi yang andal dan efisien, yang dapat memfasilitasi pergerakan barang dan penumpang di berbagai wilayah di Indonesia.

DAMPAK NEGATIF
Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan upah, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.

Konflik antarkelompok socialDi dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama, suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik.
Contoh: tawuran pelajar, perang antarkampung. 



sumber : http://febrivalen.blogspot.com/2011/01/dampak-positif-dan-negatif-stratifikasi.html

status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran

.

Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran

Dari perbedaan status kewarganegaraan yang dianut oleh
masing masing pasangan perkawinan campuran tersebut sering kali
menimbulkan persoalan hukum tertentu. Persoalan yang rentan
dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU Kewarganegaraan No. 62 Tahun
1958 menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak
yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan yang dalam Undang-Undang tersebut
ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang
tersebut, yaitu:
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya sebelum ayah memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan
berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat
tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi
kewarganegaraan.

Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958, seorang anak yang
lahir dari perkawinan antara seorang wanita Warga Negara
Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing maka anak
tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai Warga Negara Asing
sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar ayahnya
dan dibuatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang
harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak
murah. Ketika perceraian terjadi, akan sulit bagi seorang ibu
untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur.



Dari perbedaan status kewarganegaraan yang dianut oleh
masing masing pasangan perkawinan campuran tersebut sering kali
menimbulkan persoalan hukum tertentu. Persoalan yang rentan
dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU Kewarganegaraan No. 62 Tahun
1958 menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak
yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan yang dalam Undang-Undang tersebut
ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.

Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang
tersebut, yaitu:
Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya sebelum ayah memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan
berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat
tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi
kewarganegaraan.

Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958, seorang anak yang
lahir dari perkawinan antara seorang wanita Warga Negara
Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing maka anak
tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai Warga Negara Asing
sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar ayahnya
dan dibuatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang
harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak
murah. Ketika perceraian terjadi, akan sulit bagi seorang ibu
untuk mengasuh anaknya yang masih di bawah umur.

peranan pemuda masyarakat

         

Peran pemuda dalam masyarakat

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini banyak sekali.
Contohnya adalah :
-Peran pemuda dalam menegakkan keadilan
-Peran pemuda yang menolak kekuasaan.
-Pemuda sebagai generasi penerus
-Pemuda sebagai generasi pengganti
-Pemuda sebagai generasi pembaharu

Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
Dengan demikian , dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuang untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya.